Makassar (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Wilayah Sulawesi sebanyak lima juta batang rokok ilegal, di kantor Bea Cukai Sulawesi, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

"Pemusnahan barang bukti ilegal ini harus dilakukan karena semua punya aturan tersendiri. Harusnya, negara kita memperoleh devisa, tapi karena adanya penyelundupan ini, negara telah dirugikan," ujarnya di Makassar, Jumat.

Bambang Brodjonegoro mengatakan, upaya pemusnahan ini merupakan tindakan dari Dirjen Bea Cukai untuk menghilangkan barang-barang polos atau tanpa bea cukai, bahkan hingga barang yang mempunyai kertas cukai palsu.

"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam hal penerimaan negara karena barang-barang ini seharusnya mempunyai pajak cukai sesuai aturannya," katanya.

Disela-sela memulai kegiatan pemusnahan mengatakan, upaya yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sulawesi harus menjadi semangat yang terus menerus ditingkatkan bagi jajaran Bea Cukai Wilayah Sulawesi khususnya upaya dalam rangka mencegah segala bentuk penyelundupan di Sulawesi.

"Semangat ini harus dijaga agar kondisi perdagangan dalam negeri kita berjalan lancar dan aman," kata Menteri.

Sementara, Supraptono, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai menyebutkan dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi sejak awal Januari Hingga Mei 2015.

Di mana jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman lokal dan impor sementara tembakaunya asal lokal Jawa Tengah, Sidoarjo dan Pulau Jawa.

"Dari upaya penindakan ini, Kerugian negara yang dihindarkan senilai Rp5 miliar dan ada penerimaan dari denda atau sanksi administratif senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.

Kantor Wilayah Bea Cukai Wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki cukai, baik minuman kerasnya maupun tembakau.

"Adapun beberapa botol minuman keras yang dimusnahkan memiliki label cukai tapi ternyata itu cukai palsu," katanya.