Baghdad (ANTARA News) - Stasiun televisi Irak dukungan AS Al Hurra melaporkan Saddam Hussein (69) telah menjalani hukuman mati dengan digantung tak lama setelah pukul 06:00 (10:00 WIB) Sabtu. Stasiun televisi berbahasa Al-Arabiya juga melaporkan bahwa hukuman mati tersebut telah dilaksanakan. Mantan presiden Irak itu, yang terguling April 2003 oleh serbuan pimpinan AS, dinyatakan bersalah pada November atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan pembunuhan 148 warga desa pengikut aliran Syiah dari Dujail setelah upaya pembunuhan yang gagal pada 1982. Satu pengadilan banding memperkuat vonis mati tersebut Selasa. Pemerintah Irak telah menyimpan perincian mengenai rencananya untuk melaksanakan hukuman mati tersebut secara diam-diam di tengah kekhawatiran bahwa itu dapat menyulut kerusuhan baru oleh pengikut mantan penguasa Irak tersebut. Vonis atas Saddam pada 5 November dipuji oleh Presiden AS George W. Bush sebagai "kemenangan bagi demokrasi yang dijanjikannya akan diwujudkan di Irak setelah serbuan 2003". Sementara dukungan masyarakat AS bagi perang itu merosot saat jumlah prajurit Amerika yang tewas mendekati 3.000, Washington tampaknya sangat menyambut hukuman mati atas Saddam, kendati ada kekhawatiran di kalangan banyak sekutu Amerika mengenai hukuman mati. Namun pelaksanaan hukuman gantung itu dikhawatirkan dapat menambah rumit upaya Perdana Menteri Nuri Al-Maliki dari kubu Syiah untuk menyembuhkan perpecahan antar-aliran agama dan kerusuhan merebak tak terkendali serta mengancam akan menjerumuskan negara tersebut ke dalam perang saudara besar-besaran. (*) (Foto Repro AFP/Al-Iraqiya TV: Saddam Hussein saat berhadapan dengan algojo menjelang hukuman gantung)