Bandung (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan optimistis sertifikat digital akan menyelesaikan sengketa atau konflik, serta mengantisipasi pemalsuan sertifikat lahan tanah.

"Pada dasarnya proses sertifikasi digital itu mudah, tapi dokumen kuat dan terlindungi. Jadi, artinya, jangan sampai ketika sertifikat hilang, hilang juga lahan tanahnya," kata Ferry di Bandung Jawa Barat, Kamis..

Ferry mengungkapkan sistem sertifikat digital akan berjalan pada Juli 2015.

Ferry juga menargetkan sistem sertifikat digital untuk data riwayat pertanahan akan rampung se-Indonesia pada akhir 2019.

Ferry mengungkapkan program sertifikasi digital mengantisipasi kepemilikan sertifikat ganda atau pemalsuan sehingga menekan konflik.

Ferry menjelaskan Kementerian ATR/BPN RI berupaya mengumpulkan data base riwayat kepemilikan lahan tanah se-Indonesia.

"Beberapa wilayah telah mendata status kepemilikan agraria sehingga akan dijadikan percontohan sertifikasi digital," ujar Ferry.

Beberapa daerah telah siap menerapkan sertifikasi digital antara lain seluruh provinsi di Pulau Jawa, Batam, Medan, dan Makassar.

Terkait penerapan sertifikat digital, Kementerian ATR/BPN RI menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk menyosialisasikan program tersebut.

Pada intinya Kementerian ATR/BPN RI menggulirkan program prioritas meningkatkan pelayanan masyarakat, percepatan penanganan sengketa dan penataan ruang serta kesetaraan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan saat ini sejajar menurut UUD 45.

(T.T014)