Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI dalam rapat internalnya menyepakati agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dana untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak naik dari Rp4 triliun menjadi Rp7 triliun.

"Dalam konteks tugas-tugas KPU. Kita akan buat surat ke pimpinan DPR RI agar meminta BPK mengaudit kinerja KPU. Sebelum penyelenggaraan Pilkada, KPU harus diaudit," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam.

Terkait dengan revisi UU Pilkada, Komisi II DPR RI akan menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) karena 17 anggota Komisi II DPR RI sepakat dan menandatangani dilakukannya revisi UU Pilkada.

"Besok tinggal kita kirim ke Baleg dengan harapan memang tidak terlalu lama ini direvisi dan tentu akan dibicarakan lagi dengan pemerintah," kata politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyatakan, diauditnya KPU oleh BPK bukan suatu masalah dan itu sudah menjadi kewajiban dari BPK.

"Gak masalah KPU diaudit dan sudah seharusnya dan BPK sudah biasa dan tidak hanya KPU semata, gak ada masalah, gak perlu dibesar-besar-besarkan. Bukan masalah serius masalah audit terhadap KPU tersebut," ujar Malik.