Jakarta (ANTARA News) - DPR rencananya akan memanggil pihak Kementerian Agama untuk meminta penjelasan soal 49 orang jamaah umroh terlantar di Jeddah, Arab Saudi diduga akibat ulah biro umroh tidak resmi yang melakukan kelalaian.

"Salah satu yang akan ditanyakan adalah langkah-langkah dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam masalah umroh. Terutama terkait dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay lewat keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia juga mendesak Kementerian Agama segera mengatasi kasus tersebut dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu hal yang dapat dilakukan Kemenag, terutama oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), adalah dengan menindak biro umroh yang menelantarkan puluhan orang jamaah Indonesia di Saudi.

Menurut Saleh, Kementerian Agama adalah pihak yang paling mengetahui secara detail biro travel umroh, terutama yang melakukan penelantaran jamaah baru-baru ini.

Dia mengharapkan adanya tindakan tegas untuk pelanggaran oleh biro umroh berinisial JMBI itu.

Jika ternyata ada pelanggaran yang sengaja dilakukan, lanjut Saleh, perusahaan biro perjalanan tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

DPR sendiri telah meminta KJRI di Saudi untuk mengadvokasi agar jamaah tidak menderita kerugian lebih jauh.

Diberitakan 49 jemaah umroh tidak bisa pulang ke Indonesia karena tertahan di Jeddah.

Paspor mereka ditahan pihak travel umroh lantaran sejumlah orang jamaah belum melunasi pembayaran akomodasi hotel.

Dirjen PHU Abdul Djamil mengatakan travel JMBI itu bukan biro perjalanan umroh resmi.

"Itu kan travel tidak izin. Masuk ranah polisi," kata dia.