Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina.
Dalam revisi itu, akan disatukan Badan Karantina yang terdapat di Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan LH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Selama ini di Kementan, KKP dan Kemenhut masing-masing ada badan karantinanya. Jika mungkin pemerintah setuju dengan konsep DPR RI akan digabungkan dalam satu atap dan bertanggung jawab kepada presiden," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dengan disatukan dan bertanggung jawab kepada Presdien, sehingga bisa menjadi protektor, penjaga keluar masuknya barang ke Indonesia.
"Tentu akan memberikan kefektifan, powerful dan memberikan kekuatan institusi," sebut politisi Partai Demokrat itu.
Dalam revisi UU Karantina itu nantinya akan ditambah kewenangan dari Badan Karantina yang ada di tiga kementerian itu untuk melakukan investigasi terhadap barang yang masuk dan keluar dari Indonesia.
"Selama ini, Badan Karantina itu hanya memproteksi pemasukan dan pengeluaran barang dari Indonesia. Kewenangan itu tidak bisa menjangkau luas negara kita. Ke depan UU karantina bukan hanya berada di perbatasan, tapi juga bisa menjangkau ke dalam, sehingga dapat menginvestigasi berbagai indikasi yang bisa merugikan bangsa," sebutnya.
"Kedua sarana dan prasarana karena untuk mengindentifikasi barang yang masuk dan keluarnya harus ditunjang dengan sumber daya manusia, teknologi, serta peralatan yang memadai," imbuh Herman.
Selain itu, revisi UU Karantina itu juga dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
"Revisi UU Karantina ini penting dalam memberikan proteksi terhadap produk dan barang menyongsong MEA, utamanya dengan proteksi terhadap non-tariff barrier," kata dia.
Revisi UU Karantina sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
"Tentunya ini adalah kesungguhan kami untuk bisa memberikan jaminan bahwa segala pemasukan dan pengeluaran yang masuk dan keluar dari Indonesia, ini dijamin dari berbagai aspek dengan tujuan menjamin masuk keluarnya barang impor, terutama hewan, tumbuh-tumbuhan, hal yang berkaitan dengan pangan," demikian Herman.
Komisi IV DPR RI akan merevisi UU Karantina
19 Mei 2015 20:53 WIB
Herman Khaeron (FOTO ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: