Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyiapkan 4,9 juta kursi pesawat untuk mengangkut pemudik yang menggunakan moda transportasi udara pada Lebaran 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo usai penandatanganan perjanjian konsesi dengan PT Pelabuhan Indonesia III dan IV di Jakarta, Selasa mengatakan meskipun prakiraan hanya 4,2 juta kursi, pihaknya menyediakan 4,9 juta kursi.

"Kami menyediakan 4,9 juta kursi, tapi prediksi 4,2 juta kursi atau penumang," katanya.

Untuk Lebaran tahun ini, prakiraan kenaikan penumpang hanya 2,8 persen atau jauh lebih rendah dibanding Lebaran 2014 yang meningkat hingga 10 persen.

"Mungkin tahun ini dolar AS juga terus bergejolak yang mengakibatkan biaya operasional juga naik," katanya.

Namun, Suprasetyo mengatakan sejumlah tambahan penerbangan atau "extra flight" telah diajukan oleh sebagian maskapai, terutama untuk rute-rute padat, seperti di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhitung sejak 10-25 Juli 2015, rute-rute yang diajukan untuk penerbangan tambahan, di antaranya dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng tujuan Solo dua kali dalam sehari, Semarang dua kali, Yogyakarta tiga, Malang dua, Pangkal Pinang satu, Kualanamu satu, Padang tiga, Surabaya satu, Pontianak dua, Denpasar tigga, Batam satu, Pekanbaru satu, Batam-Jambi satu, Banjarmasin-Surabaya satu, Ballikpapan-Surabaya tiga, Denpasar-Surabaya satu, Padang-Medan satu dan Ujungpandang-Surabaya satu.

Terkait antisipasi keterlambatan, Suprasetyo mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada maskapai untuk membereskan manajemen keterlambatan (delay management) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan.

Berdasarkan rancangan Permenhub tersebut, penumpang harus diberikan kompensasi Rp300.000 jika sudah melewati empat jam keterlambatan dan wajib diberikan penginapan jika sudah melewati waktu tidur normal.

Saat ini Permenhub tersebut tengah direvisi dan diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk pemeriksaan "ramp check" berkala, dia mengatakan akan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

"Biasanya, pas minggu kedua bulan puasa, tapi kalau ramp check reguler berjalan secara periodik," katanya.

Namun, untuk keselamatan dan keamanan bandara masih ada yang belum memenuhi standar keselamatan, tetapi akan diberi waktu maksimal tiga minggu atau 25 Mei 2015.

"Ya tidak banyak, kebanyakan masih soal di administrasi, misalnya pertemuan dengan komite keamanan. Kalau pelaksanaan sudah standar, saya minta tingkatkan saja sesuai SOP-nya (standard operation procedure)," katanya.