Putusan PTUN selamatkan sendi-sendi demokrasi
19 Mei 2015 01:04 WIB
Kemenangan Kubu Aburizal Bakrie Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin (tengah) bersama Sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (kanan) dan anggota fraksi Partai Golkar lainnya menanggapi kemenangan sengketa kepemimpinan Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/15). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar.(ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, BambangSoesatyo menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menyelamatkan sendi-sendi demokrasi.
Pasalnya, intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik kembali dimentahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusn PTUN Jakarta hari ini menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
"Prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, hak partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan. "Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi," kata dia.
Putusan PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik.
"Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu," katanya.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu, guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku.
Pasalnya, intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik kembali dimentahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusn PTUN Jakarta hari ini menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
"Prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, hak partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan. "Siapa pun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi," kata dia.
Putusan PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik.
"Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan membatalkan SK Menkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu," katanya.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu, guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: