Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap orang tua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Permono (45) dan Nurindra Sari (42) terkait kepemilikan shabu seberat 0,85 gram.
"Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan shabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Senin.
Eko mengatakan pasangan suami dan istri Utomo dan Nurindra mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumahnya itu.
Eko menuturkan kedua tersangka juga terbukti positif menggunakan shabu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Saat ini, Utomo dan Nurindra menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penelantar anak jadi tersangka terkait narkoba
18 Mei 2015 13:14 WIB
Kombes Pol Eko Daniyanto (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: