Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga semua jenis bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami kenaikan per 15 Mei 2015, mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi di masyarakat mengenai harga BBM.

"Semua harga BBM tidak naik," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro dalam siaran pers, Jumat.

Informasi mengenai rencana Pertamina menaikkan harga BBM jenis solar bersubsidi dari Rp6.900 menjadi Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015 beredar pada Kamis (14/5), setelah di media sosial beredar surat pemberitahuan Pertamina ke SPBU di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang menyebut harga keekonomian biosolar/solar ditetapkan Rp9.200 per liter per 15 Mei 2015.

Informasi tersebut lantas dianggap sebagai kenaikan harga solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) meski surat tersebut secara jelas menyebutkan harga solar keekonomian dan bukan solar bersubsidi.

Padahal penetapan harga solar bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.

Harga solar bersubsidi tidak berubah yakni sesuai keputusan pemerintah per 1 Mei 2015 sebesar Rp6.900 per liter.

Menurut surat edaran tersebut, Pertamina berencana menaikkan harga Pertamax dari Rp8.800 menjadi Rp9.600, Pertamax Plus dari Rp10.050 menjadi Rp10.550 dan Pertamina Dex dari Rp11.900 menjadi Rp12.200 per liter.

Namun Wianda menyatakan bahwa harga bahan bakar jenis itu tidak akan naik per 15 Mei 2015.

"Sampai saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar bersubsidi maupun premium. Demikian juga harga Pertamax dan lainnya tidak mengalami perubahan per 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.

Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, harga BBM jenis solar subsidi, minyak tanah subsidi, dan Premium di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, harga Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh Pertamina.