Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjemput paksa Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor dari rumahnya setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten tersebut.
"Turut pula ditangkap 2 orang tersangka yaitu Muhammad Andy dan Irwan Jamal di Jayapura," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis.
Ketiga tersangka itu Kamis siang sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan
Tersangka Bupati Sarmi MM secara melawan hukum atau dengan dugaan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp4,5 miliar.
Kejagung jemput paksa Bupati Sarmi Papua
14 Mei 2015 18:06 WIB
Kapuspenkum, Tony Spontana (www.kejaksaan.go.id)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: