Ambon, Maluku (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengungkapkan, sudah Rp294 triliun uang negara bisa diselamatkan KPK dari korupsi.


Jumlah ini hampir setara dengan seluruh alokasi APBN P 2015 di sektor pekerjaan umum.



"Kami telah berupaya melakukan pencegahan korupsi uang negara secara optimal dan terintegrasi dan berhasil menyelamatkan mencapai Rp294 triliun, ini berdampak positif bagi masyarakat," kata dia, di Ambon, Kamis.

Praja berada di Ambon terkait Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia pada sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di tiga Provinsi, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.



Bahkan, kata dia, uang negara yang diselamatkan bisa lebih besar dari Rp294 triliun, kalau pendapatan dari sektor-sektor itu dapat dioptimalkan.

"Faktanya, pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terlihat sangat rendah," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 2014, jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP keseluruhan 7.834. Dari semua pemegang IUP itu, yang memiliki NPWP hanya 5.984 dalam status wajib pajak, sehingga 1.850 wajib pajak belum memiliki NPWP.



Kemudian dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi dari 3.276 yang melapor SPT yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 wajib pajak.

Lebih lanjut, Adnan mengatakan Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat masih ditemukan IUP yang belum berstatus Clear and Clear (Non CNC).

"Provinsi Maluku, dari 101 IUP, 12 IUP masih berstatus Non CNC. Papua, dari 125 IUP, 92 IUP berstatus Non CNC dan Papua Barat, yang berstatus Non CNC sebanyak 81 IUP dari jumlah 115 IUP yang ada," kata dia.