Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang waktu evaluasi harga bahan bakar minyak dari sebulan menjadi tiga hingga enam bulan.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan waktu evaluasi berlaku mulai 1 April 2015.

"Sesuai rekomendasi DPR, waktu evaluasi diperpanjang menjadi 3-6 bulan," katanya.

Pada rapat kerja, 30 Maret 2015, salah satu kesimpulannya adalah Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali periodisasi penetapan harga BBM.

DPR berpandangan periodisasi penetapan harga BBM yang hanya dalam jangka waktu satu bulan menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena harga BBM yang berubah cepat.

Dengan perubahan periodisasi selama 3-6 bulan tersebut, maka penetapan harga BBM baru akan dilakukan pada 1 Juli atau hingga 1 Oktober 2015.

Wiratmaja mengatakan, saat ini, memang harga BBM sedang mengalami kenaikan.

"Kami akan mengevaluasi tiga sampai enam bulan, semoga turun lagi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan harga Premium penugasan di luar Jawa-Bali tidak berubah per 1 Mei 2015 yakni Rp7.300 per liter atau sama dengan harga per 28 Maret 2015.

Pertimbangannya, harga produk di pasar internasional relatif sama dengan periode bulan sebelumnya.

Pemerintah juga memutuskan harga BBM jenis solar bersubsidi tetap Rp6.900 per liter dan minyak tanah bersubsidi Rp2.500 per liter.

Menyusul pemerintah, PT Pertamina (Persero) juga memutuskan harga Premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali per 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB tetap seperti harga 28 Maret 2015 yakni Rp7.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Harga solar mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.