Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Sentul City Tbk dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Supaya majelis hakim dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun dan enam bulan ditambah pidana denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Surya Nelli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Jaksa menilai Cahyadi terbukti mempengaruhi saksi sehingga merintangi penyidikan atas nama anak buahnya yang bernama Yohan Yap dan memberikan uang Rp5 miliar kepada Bupati Bogor ketika itu, Rachmat Yasin, untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Perbuatan itu menurut jaksa melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan Cahyadi terbukti menyuruh pengacara Tantawi Jauhari Nasution meminta istri Yohan, Jo Shien Ni alias Nini selaku Direktur PT Multihouse Indonesia, agar menyepakati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) senilai Rp4 miliar sehingga seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi jual beli dan tidak ada hubungan dengan penyuapan Rachmat Yasin.

"Sehingga dapat mengaburkan keterlibatan fakta bahwa terdakwa Cahyadi Kumala sebagai penanggung jawab dalam pemberian uang untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam pemeriksaan kasus Yohan Yap. Terdakwa merasa ketakutan karena ingin menghindari pemeriksaan KPK," ungkap jaksa.

Yohan adalah anak buah Cahyadi yang bertugas mengurus surat rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT BJA dari Rachmat Yasin.

Untuk mendapatkan surat itu, Yohan sudah menyerahkan Rp4,5 miliar dari komitmen Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin.

"Pemberian uang sejumlah Rp5 miliar melalui FX Yohan Yap yang sebagian yaitu Rp1,5 miliar diterima melalui perantara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor HM Zairin mempunyai maksud agar Rachmat Yasin sebagai penyelenggara negara menerbitkan rekomentasdi padahal dilarang menerima uang tersebut," tambah jaksa.

Pemberian uang itu pun menurut jaksa diketahui oleh Cahyadi.

Selain itu Cahyadi melakukan pemindahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dan dokumen lain terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di gedung Menara Sudirman kavling 60 ke sejumlah tempat lain seperti ke Sentul, Jagakarsa, Pulogadung dan tempat lain agar dokumen itu tidak dapat disita oleh penyidik KPK.

Pemindahan itu dilakukan oleh karyawan Cahyadi yaitu Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny dan Tina Sugiro.

"Meski perbuatan itu dilarang undang-undang dan terdakwa punya kemampuan untuk menghindari perbuatan itu, tapi terdakwa melakukannya dengan penuh kesadaran dan dikehendakinya," jelas jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Cahyadi mengaku akan mengajukan nota pembelaaan (pledoi) pada 20 Mei.

"Saya akan serahkan semua kepada penasihat hukum," kata Cahyadi.