Yogyakarta (ANTARA News) - Ekonomi kreatif membutuhkan payung hukum untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat kepada pelaku ekonomi dan industri kreatif di Indonesia, kata Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah RI Abraham Paul Liyanto.

"Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus membahas draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif. Saat ini masih dalam tahap uji materi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Di sela kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia mengatakan ada tiga daerah di Indonesia yang dimintai masukan terkait dengan penyusunan RUU Ekonomi Kreatif yakni Sumatera Utara, DIY, dan Bali.

"Sumatera Utara untuk wilayah Indonesia barat, DIY untuk wilayah Indonesia tengah, dan Bali untuk wilayah Indonesia timur," katanya.

Menurut dia, RUU Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPD RI itu diharapkan dapat secepatnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas di DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang ekonomi kreatif diharapkan para kreator memiliki landasan hukum terhadap karya-karyanya," katanya.

Anggota Komite III DPD RI Hafidh Asrom mengatakan Sumatera Utara, DIY, dan Bali dipilih sebagai tempat untuk mencari masukan karena daerah tersebut dikenal memiliki industri kreatif yang maju.

"Kami mencari masukan di daerah tersebut dalam rangka penyusunan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurut dia, sektor ekonomi yang masuk dalam domain ekonomi kreatif antara lain desain, arsitektur, media konten, fashion, perfilman, seni pertunjukan, seni rupa, industri musik, dan kuliner.

"Regulasi penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," katanya.