Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah Indonesia mengutamakan aspek kemanusiaan terhadap ribuan pengungsi Rohingya dan Bangladesh yang terdampar di Selat Malaka, Aceh Utara sejak Minggu (10/5).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD Bab XA pasal 28G butir 2 bahwa setiap orang berhak untuk hidup bebas dan mendapatkan jaminan keamanan.

"Saya kira ini bagian dari bab kemanusiaan. Kita ingin memastikan bahwa negara Indonesia ini negara yang berpihak pada kemanusiaan. Paling tidak memberikan penampungan sementara agar hidup mereka sesuai dengan konstitusi kita," kata Sukamta di Jakarta, Selasa.

Di dalam UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, lanjut Sukamta, sikap pemerintah Indonesia sendiri tidak membedakan asal-usul dan sifat pengungsi. Menurutnya, ini tidak tepat karena seluruh orang asing yang masuk dianggap sebagai imigran gelap. Sementara di UU no. 37 tahun 1999 tentang pengaturan pengungsi dan para pencari suaka, seharusnya Presiden menindaklanjuti dengan menerbitkan Keppres.

"Pemerintah sebetulnya bisa kalau punya kemauan, saya berharap seperti pengungsi Rohingya dan Bangladesh ini ditangani dan dibantu karena alasan kemanusiaan, tapi UU ini persoalannya adalah Keppresnya itu belum ada, jadi keppres itulah yang nanti menjadi pedoman operasional bagaimana kita memperlakukan para pengungsi itu," jelas politisi PKS itu.

Lulusan Manchester University itu menambahkan, ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan, maka ASEAN tidak hanya menjadi kawasan yang kondusif dalam masalah ekonomi, tapi juga secara sosial dan politik.

"Bagaimana mungkin ASEAN ini dibuka atas warga negara lain terhadap akses ekonomi, perdagangan, suatu negara bebas melakukan aktifitas ekonomi di negara lain tapi di sisi lain negara itu masih memperlakukan represi terhadap warga negaranya sendiri, ini kan jadi kontradiksi," demikian Sukamta.