Pemerintah dorong peningkatan keberdayaan konsumen
12 Mei 2015 14:36 WIB
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional di Silang Monas, Jakarta, Selasa, (12/5). (Kemendag.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mendorong peningkatan keberdayaan konsumen bukan hanya untuk menambah perlindungan hak, akan tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban para konsumen yang nantinya juga akan berdampak pada perekonomian nasional.
"Peningkatan keberdayaan konsumen tidak hanya menambah perlindungan hak-hak konsumen, tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri, serta perekonomian nasional," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, pada acara puncak Hari Konsumen Nasional 2015 di Jakarta, Selasa.
Rachmat mengatakan, sebagai negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, konsumen Indonesia saat ini menghadapi pasar yang semakin kompleks dan banyaknya pilihan produk, baik lokal maupun impor.
Rachmat mengatakan, Kementerian Perdagangan melakukan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di kota besar di Indonesia, yang merupakan instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
"Keberdayaan konsumen Indonesia saat ini baru pada tingkat paham', yaitu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu perlu didorong agar mencapai tingkat mampu' hingga lima tahun mendatang," kata Rachmat.
Ukuran IKK tersebut meliputi tingkat sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya. Berdasarkan hasil survei pada tahap pertama, konsumen Indonesia mencapai tingkat paham. Sementara itu, survei pada tahap kedua akan dilanjutkan di daerah lainnya, termasuk daerah pedesaan.
Untuk meningkatnya IKK dari paham menjadi mampu, lanjut Rachmat, maka dalam lima tahun ke depan masyarakat Indonesia diharapkan akan mengutamakan produk buatan dalam negeri, mampu menentukan produk yang berkualitas, serta mampu memperjuangkan haknya.
Dengan demikian, ujar Rachmat, pelaku usaha juga akan terpacu untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan prima. Untuk itu Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan membangun kesadaran konsumen, serta pembinaan kepada pelaku usaha.
"Kemampuan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional yang 60 persennya disumbang dari konsumsi dalam negeri," ujar Rachmat.
Rachmat mengatakan, konsumsi produk dalam negeri sangat membantu kelangsungan hidup produsen dan tenaga kerja di dalam negeri karena akan meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penghargaan terhadap hasil karya bangsa sendiri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
"Konsumen Indonesia jangan mau lagi terkecoh dengan maraknya produk impor. Contohnya impor pakaian bekas, keberadaanya di dalam negeri saja sudah ilegal, tidak ada jaminan pula aspek kualitas, kebersihan, dan higienisnya," kata Rachmat.
Hasil survei IKK diukur dari dimensi keberdayaan konsumen pada tahapan pra-pembelian, tahapan pembelian dan tahapan pasca-pembelian. Pada tahapan pasca-pembelian, ternyata kecenderungan untuk bicara dan melakukan komplain apabila dirugikan hanya mempunyai nilai indeks sebesar 11,96.
Saat ini pemerintah masih berupaya meningkatkan pembentukan dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga target tersedianya 200 BPSK di Indonesia pada 2019 dapat terlaksana. Saat ini baru ada 78 BPSK yang beroperasi dari 166 BPSK yang terbentuk di Indonesia.
"Peningkatan keberdayaan konsumen tidak hanya menambah perlindungan hak-hak konsumen, tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri, serta perekonomian nasional," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, pada acara puncak Hari Konsumen Nasional 2015 di Jakarta, Selasa.
Rachmat mengatakan, sebagai negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, konsumen Indonesia saat ini menghadapi pasar yang semakin kompleks dan banyaknya pilihan produk, baik lokal maupun impor.
Rachmat mengatakan, Kementerian Perdagangan melakukan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di kota besar di Indonesia, yang merupakan instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
"Keberdayaan konsumen Indonesia saat ini baru pada tingkat paham', yaitu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu perlu didorong agar mencapai tingkat mampu' hingga lima tahun mendatang," kata Rachmat.
Ukuran IKK tersebut meliputi tingkat sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya. Berdasarkan hasil survei pada tahap pertama, konsumen Indonesia mencapai tingkat paham. Sementara itu, survei pada tahap kedua akan dilanjutkan di daerah lainnya, termasuk daerah pedesaan.
Untuk meningkatnya IKK dari paham menjadi mampu, lanjut Rachmat, maka dalam lima tahun ke depan masyarakat Indonesia diharapkan akan mengutamakan produk buatan dalam negeri, mampu menentukan produk yang berkualitas, serta mampu memperjuangkan haknya.
Dengan demikian, ujar Rachmat, pelaku usaha juga akan terpacu untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan prima. Untuk itu Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan membangun kesadaran konsumen, serta pembinaan kepada pelaku usaha.
"Kemampuan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional yang 60 persennya disumbang dari konsumsi dalam negeri," ujar Rachmat.
Rachmat mengatakan, konsumsi produk dalam negeri sangat membantu kelangsungan hidup produsen dan tenaga kerja di dalam negeri karena akan meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penghargaan terhadap hasil karya bangsa sendiri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
"Konsumen Indonesia jangan mau lagi terkecoh dengan maraknya produk impor. Contohnya impor pakaian bekas, keberadaanya di dalam negeri saja sudah ilegal, tidak ada jaminan pula aspek kualitas, kebersihan, dan higienisnya," kata Rachmat.
Hasil survei IKK diukur dari dimensi keberdayaan konsumen pada tahapan pra-pembelian, tahapan pembelian dan tahapan pasca-pembelian. Pada tahapan pasca-pembelian, ternyata kecenderungan untuk bicara dan melakukan komplain apabila dirugikan hanya mempunyai nilai indeks sebesar 11,96.
Saat ini pemerintah masih berupaya meningkatkan pembentukan dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga target tersedianya 200 BPSK di Indonesia pada 2019 dapat terlaksana. Saat ini baru ada 78 BPSK yang beroperasi dari 166 BPSK yang terbentuk di Indonesia.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: