Baghdad/Washington (ANTARA News) - Ratusan warga Irak melamar untuk bertugas menjadi algojo Saddam Hussein, mantan Presiden Irak, menyusul konfirmasi dari hukuman matinya oleh pengadilan tinggi Irak, kata penasehat Perdana Menteri Irak, Nuri al-Maliki, Rabu. Bassam al-Husseini mengatakan kepada jaringan televisi Amerika Serikat (AS), ABC, bahwa para pelamar itu terdiri dari orang-orang dari tiga kelompok keagamaan dan seluruh kelompok etnis. Irak tidak memiliki algojo resmi dan tidak ada posisi seperti itu sebelumnya, kata ABC, layaknya dikutip Kantor Berita jerman (DPA). Putusan hukuman mati terhadap Saddam Hussein atas kejahatannya terhadap kemanusiaan telah dikuatkan oleh pengadilan tinggi Irak pada Selasa (26/12). Menyusul keputusan itu, Hakim Munir Haddad mengumumkan dalam sebuah konferensi pers bahwa hukuman mati harus dijalankan dalam 30 hari menurut hukum Irak. Saudara lelaki Saddam dan mantan pemimpin intelejen, Barzan al-Tikriti, dan Awad Ahmed al-Bandar, salah seorang pembantu Saddam, juga dijatuhi hukuman mati. Saddam (69) dan enam orang utama di mantan pemerintahannya diputuskan bersalah memerintahkan pembunuhan sekitar 148 orang Syiah di Kota Dujail pada 1982 dalam rangka pembalasan atas percobaan pembunuhan pada Saddam. Pemerintah AS pada Selasa menyambut baik hukuman itu, dan mengatakan bahwa Washington terus menghargai "upaya berani" dari hakim-hakim Irak dalam "memastikan bahwa keadilan telah menang atas kekejaman Saddam Hussein kepada warga Irak." Sementara itu, para pembela Saddam Hussein mengatakan pengadilan telah dipolisitir. "Ini adalah pengadilan politik yang tidak ada hubungannya dengan aspek hukum, karena mereka telah disiapkan oleh para penyerbu dan orang-orang yang datang dari Iran dan agenda mereka untuk merusak Irak dan orang-orangnya," kata pemimpin panel pembela Saddam, Khalil Duleimi kepada DPA. (*)