Saksi benarkan Sutan terima uang
11 Mei 2015 17:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan staf Sutan Bhatoegana bernama Muhammad Iqbal mengakui bahwa ia menerima amplop berisi uang dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Memang betul pernah," kata Iqbal dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam dakwaan, Iqbal disebut menerima paper bag berisi amplop-amlop dari staf Sutan lainnya bernama Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013.
Amplop-amplop itu berisi uang yang totalnya berjumlah 140.000 dolar AS yang awalnya berasal dari Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini lalu diberikan kepada Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Iryanto Muchyi bersama anaknya bernama Muhammad Agus Sumarta mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM dan mengambil paper bag untuk diberikan kepada Sutan.
"Isinya amplop, tidak tahu berapa banyak. Tapi Pak Iryanto bilang ke saya (amplop) itu isinya uang," tambah Iqbal.
Iryanto yang tiba di gedung DPR kemudian menghubungi Iqbal agar masuk ke mobilnya dan mereka pun memutari gedung DPR di Senayan.
"Iryanto menelepon saya yang sedang di gedung DPR, dia lagi jalan ke gedung DPR naik mobil sama anaknya. Tidak lama saya disuruh masuk ke mobil, baru di mobil dijelaskannya," ungkap Iqbal.
Iryanto menjelaskan kepada Iqbal bahwa amplop tersebut berisi 150 ribu dolar AS dengan kode tertentu yaitu P=Pimpinan, A=Anggota, S=Sekretariat Komisi VII.
"Disampaikan (Iryanto), ini titipan dari Sekjen ESDM, Pak Waryono Karno. Di mobil dia (Iryanto) jelaskan agar nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan juga kalau P itu pimpinan, S untuk sekretariat dan A adalah anggota," jelas Iqbal.
Namun Iqbal tidak ingat berapa amplop dalam paper bag tersebut.
"Lalu saya diturunin dari mobil. Saya kemudian menghadap ke Pak Sutan, saya katakan ini ada titipan dari Iryanto, sudah di mobil lalu saya telepon Ade (Casmadi, supir Sutan) dan dijawab di tempat biasa di basement," jelas Iqbal.
Iqbal pun menaruh paper bag tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
"Kalau mengantar yang isinya amplop baru ini saja," ungkap Iqbal.
Iqbal keluar dan melihat salah satu ambil bertulis huruf "S" robek dan tampak uang pecahan 100 dolar AS. Selanjutnya Iqbal menemui ketua sekretariat Komisi VII Dewi Barliana untuk meminta amplop putih dan Iqbal mengganti amplop tersebut serta menuliskan kembali huruf S di posisi yang sama dan dimasukkan kembali ke dalam paper bag.
"Saya ganti amplopnya lalu saya gabung karena saya takut kalau saya kasih yang sobek, saya yang dituduh. Lalu saya bawa ke mobil," tegas Iqbal.
Namun Dewi mengaku tidak pernah dimintai amplop oleh Iqbal.
"Saya tidak sama sekali dimintai amplop (oleh Iqbal), karena saat itu sedang rapat dan saya sibuk, ruang sekretariat itu terhubung langsung dengan ruang pimpinan, jadi tidak sembarangan orang bisa masuk," kata Dewi yang juga menjadi saksi dalam sidang.
"Saya minta ke Ibu Dewi, saya tanya, bu ada amplop putih gak? Saya bisa masuk ke ruangan sekretariat Komisi VII dan bahkan bisa bebas nonton TV di meja ibu," kata Iqbal.
Iqbal pun mengaku amplop itu selanjutnya dibagi-bagikan oleh Sutan.
"Dibagi-bagikan 2-3 hari kemudian," ungkap Iqbal.
Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.
Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
"Memang betul pernah," kata Iqbal dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam dakwaan, Iqbal disebut menerima paper bag berisi amplop-amlop dari staf Sutan lainnya bernama Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013.
Amplop-amplop itu berisi uang yang totalnya berjumlah 140.000 dolar AS yang awalnya berasal dari Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini lalu diberikan kepada Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Iryanto Muchyi bersama anaknya bernama Muhammad Agus Sumarta mendatangi kantor Sekjen Kementerian ESDM dan mengambil paper bag untuk diberikan kepada Sutan.
"Isinya amplop, tidak tahu berapa banyak. Tapi Pak Iryanto bilang ke saya (amplop) itu isinya uang," tambah Iqbal.
Iryanto yang tiba di gedung DPR kemudian menghubungi Iqbal agar masuk ke mobilnya dan mereka pun memutari gedung DPR di Senayan.
"Iryanto menelepon saya yang sedang di gedung DPR, dia lagi jalan ke gedung DPR naik mobil sama anaknya. Tidak lama saya disuruh masuk ke mobil, baru di mobil dijelaskannya," ungkap Iqbal.
Iryanto menjelaskan kepada Iqbal bahwa amplop tersebut berisi 150 ribu dolar AS dengan kode tertentu yaitu P=Pimpinan, A=Anggota, S=Sekretariat Komisi VII.
"Disampaikan (Iryanto), ini titipan dari Sekjen ESDM, Pak Waryono Karno. Di mobil dia (Iryanto) jelaskan agar nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan juga kalau P itu pimpinan, S untuk sekretariat dan A adalah anggota," jelas Iqbal.
Namun Iqbal tidak ingat berapa amplop dalam paper bag tersebut.
"Lalu saya diturunin dari mobil. Saya kemudian menghadap ke Pak Sutan, saya katakan ini ada titipan dari Iryanto, sudah di mobil lalu saya telepon Ade (Casmadi, supir Sutan) dan dijawab di tempat biasa di basement," jelas Iqbal.
Iqbal pun menaruh paper bag tersebut ke mobil Alphard milik Sutan.
"Kalau mengantar yang isinya amplop baru ini saja," ungkap Iqbal.
Iqbal keluar dan melihat salah satu ambil bertulis huruf "S" robek dan tampak uang pecahan 100 dolar AS. Selanjutnya Iqbal menemui ketua sekretariat Komisi VII Dewi Barliana untuk meminta amplop putih dan Iqbal mengganti amplop tersebut serta menuliskan kembali huruf S di posisi yang sama dan dimasukkan kembali ke dalam paper bag.
"Saya ganti amplopnya lalu saya gabung karena saya takut kalau saya kasih yang sobek, saya yang dituduh. Lalu saya bawa ke mobil," tegas Iqbal.
Namun Dewi mengaku tidak pernah dimintai amplop oleh Iqbal.
"Saya tidak sama sekali dimintai amplop (oleh Iqbal), karena saat itu sedang rapat dan saya sibuk, ruang sekretariat itu terhubung langsung dengan ruang pimpinan, jadi tidak sembarangan orang bisa masuk," kata Dewi yang juga menjadi saksi dalam sidang.
"Saya minta ke Ibu Dewi, saya tanya, bu ada amplop putih gak? Saya bisa masuk ke ruangan sekretariat Komisi VII dan bahkan bisa bebas nonton TV di meja ibu," kata Iqbal.
Iqbal pun mengaku amplop itu selanjutnya dibagi-bagikan oleh Sutan.
"Dibagi-bagikan 2-3 hari kemudian," ungkap Iqbal.
Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.
Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: