Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pengedar ganja di Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan barang bukti sebarat 1 kilogram.
"Tersangka masing-masing berinisial NP (33) dan TS (26). Mereka warga Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kanit Reksrim Polsek Bekasi Utara Iptu Wasidi di Bekasi, Sabtu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan perilaku tersangka.
Polisi pun memancing para tersangka untuk keluar dari sarangnya dengan mengutus anggotanya untuk berpura-pura melakukan transaksi pembelian ganja dengan kedu atersangka.
"Anggota kami sudah memantau dari kejauhan dan langsung meringkusnya," katanya.
Usai ditangkap, tersangka digiring petugas ke lokasi penyimpanan ganja di Kampung Dua RT 01 RW 03, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Kami menemukan 1 kilogram ganja siap edar di dalam tas yang disembunyikan di dalam lemari rumah tersangka," ujarnya.
Ganja tersebut, kata dia, rencananya untuk diedarka ke kawasan Bekasi dan sekitarnya.
"Saat ini kami masih menginterogasi tersangka untuk pengembangan kasus ini. Apakah masih ada pelaku lainnya yang bisa kita jerat," katanya.
Polsek Bekasi Utara tangkap dua pengedar ganja
9 Mei 2015 21:36 WIB
Ilustrasi daun ganja (Cannabis sativa atau Cannabis indica) (wikipedia.org)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: