Medan (ANTARA News) - Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Tanjung Balai menangkap penumpang kapal yang diduga TKW dari Malaysia yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstansi, Sabtu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Sabtu mengatakan, wanita itu adalah LS alias Lina Slank (40) yang ketahuan membawa ekstasi sebanyak 985 butir dan sabu-sabu sekitar 300 gram.

Menurut Helfi, penangkapan itu berawal ketika tim polisi air Polres Tanjung Balai yang dipimpin Brigadir Heru memeriksa kapal yang datang dari Malaysia.

Kapal yang akan berlabuh di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tersebut membawa 44 penumpang, termasuk sejumlah TKW asal Provinsi Aceh.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, dari bawaan penumpang berinisial LS ditemukan ekstasi sebanyak 985 butir dan sabu-sabu sekitar 300 gram.

Wanita yang membawa narkoba dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penumpang dan TKW yang menaiki kapal tersebut.

"TKI yang yang diduga membawa narkoba itu dalam proses adhok ke Sat Polair Polres Tanjung Balai," tuturnya.