Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia dilaporkan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Tangerang, Banten, Jumat malam.

Informasi yang dihimpun Antara, dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana tersebut dibawa ke Lapas Tangerang menggunakan satu unit mobil Transpas dengan pengawalan enam personel Satuan Sabhara Kepolisian Resor Cilacap dan meninggalkan Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus Lapas Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, pukul 20.25 WIB.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan pemindahan dua terpidana mati tersebut.

"Iya, Yusman dan Rasulah dipindahkan ke Lapas Tangerang," kata dia melalui saluran telepon.

Ketika ditanya mengapa dua terpidana mati tersebut tidak dipindah ke Lapas Tanjung Gusta Medan seperti yang diharapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dia mengatakan bahwa hal itu disebabkan Yusman dan Rasulah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Yusman Telaumbanua dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.

"Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kami akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara, red.), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati," katanya usai menemui Yusman Telaumbanua di Lapas Batu, Nusakambangan, Rabu (25/3).

Kedatangan Komnas PA bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise ke Lapas Batu itu untuk mengklarifikasi usia Yusman saat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.

Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.