Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan rekrutmen personal TNI untuk menjadi penyidik KPK menyalahi UU TNI.

"Saya bukan orang yang pro atau kontra soal penempatan prajurit TNI sebagai penyidik. Tapi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tidak dibenarkan," kata TB Hasanuddin melalui Blackberry, Jakarta, Jumat.

Hasanuddin mengatakan bahwa dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, penempatan TNI aktif hanya diperbolehkan pada 10 lembaga seperti : Kemenhan, Lemsaneg, Bin, Wantanas, kemenpolhukam.


"Sementara sebagai penyidik (di KPK) tidak tercantum, sehingga dapat dikatakan melanggar UU. Bisa saja dipaksakan tapi yang bersangkutan harus alih status jadi PNS dulu," katanya.


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko di Kupang mengatakan dimintai secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen), bukan penyidik.