33 terduga pelaku kejatahan siber dibawa ke Imigrasi Jaksel
7 Mei 2015 13:23 WIB
Kasat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Heri Heriawan (kedua kanan) bersama Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala (kanan) memberikan keterangan pers terkait penggerebekan Warga negara Tiongkok di tempat penampungan mereka, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membawa 33 warga negara Tiongkok yang diduga anggota sindikat kejahatan siber, ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Petugas akan mendata dokumen keimigrasiannya," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta Kamis.
Puluhan warga negara Tiongkok itu akan menjalani penahanan sementara di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga pendataan selesai.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah itu dihuni 33 Warga Tiongkok yang terdiri dari 14 orang wanita dan 19 orang pria.
Polisi menduga para warga asing itu merupakan anggota sindikat kejahatan siber dengan sasaran korban sesama warga Tiongkok yang berada di negeri tirai bambu itu.
Selain ilegal, polisi juga mencurigai beberapa warga asing itu merupakan korban perdagangan manusia.
Guna menindaklanjuti kasus itu, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia dan Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Petugas akan mendata dokumen keimigrasiannya," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta Kamis.
Puluhan warga negara Tiongkok itu akan menjalani penahanan sementara di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga pendataan selesai.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah itu dihuni 33 Warga Tiongkok yang terdiri dari 14 orang wanita dan 19 orang pria.
Polisi menduga para warga asing itu merupakan anggota sindikat kejahatan siber dengan sasaran korban sesama warga Tiongkok yang berada di negeri tirai bambu itu.
Selain ilegal, polisi juga mencurigai beberapa warga asing itu merupakan korban perdagangan manusia.
Guna menindaklanjuti kasus itu, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia dan Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015
Tags: