Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah mengatakan, revisi Undang-Undang Partai Politik dan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak perlu dilakukan.

Basarah mengatakan membuat dan melakukan revisi terhadap sebuah UU perlu alasan filosofis, yakni didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum dan bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu saja.

"Oleh karena itu, jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada (yang kebetulan baru saja disahkan menjadi UU) dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi maka unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," kata Basarah di Jakarta, Rabu.

"Saya belum melihat ada alasan yang mendesak menyangkut kepentingan umum terhadap wacana usulan revisi kedua UU tersebut," imbuhnya.

Posisi politik PDIP, katanya, akan mendukung jika ditemukan adanya alasan kepentingan masyarakat umum untuk melakukan revisi UU tersebut.

"Kalau dipaksakan, imbasnya akan menimbulkan kekacauan hukum dalam sistem ketatanegaraan kita," demikian Basarah.