Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meenggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait program Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) 2015 dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Kementerian Kominfo memberikan waktu selama lima hari mulai 5 Mei 2015 hingga 9 Mei 2015, demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa. Usulan dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id.

Ismail dalam rilis pers menyatakan, program USO dalam pemerintahan sebelumnya telah dihentikan sementara untuk didesain ulang.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.32 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagai payung hukum pelaksanaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (USO) tidak sesuai lagi dengan konsep redesign program USO ke depan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru," katanya.

Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi resiko kesulitan teknis dan administrasi yang selama ini dihadapi dalam implementasi program USO.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika diperlukan segera untuk pelaksanaan program USO tahun 2015.

Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut diantaranya penyediaan Infrastruktur teknologi informatika dan komunikasi (TIK) seperti jaringan serat optik, jaringan satelit, stasiun pemancar selular (BTS), jaringan pemerintahan, pusat data, infrastruktur pasif, jasa akses layanan wi-fi publik, jasa data recovery center dan prasarana penyiaran.

Selain itu juga penyediaan ekosistem TIK seperti, penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah, penyediaan pusat inkubator konten, penyediaan ekosistem pita lebar, penyediaan pembiayaan USO telekomunikasi dan informatika, penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan.

Dalam Rancangan Peraturnan Menteri tersebut, wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika meliputi daerah tertinggal, terpencil, terluar, perintisan, perbatasan, yang tidak layak secara ekonomi, dan daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasaran telekomunikasi dan informatika.

Rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat dilihat dalam laman Kementerian Kominfo.