Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus memilih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau islah agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah sehingga tidak perlu merevisi UU Pilkada dan Parpol.

"Saya kira, mudah-mudahan Golkar bisa selesai. Kan tergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun, ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat proses peradilan.

"Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bulan ini atau pengadilan memutuskan segera," kata Wapres Kalla, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya.

Terkait upaya DPR untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol), Wapres menilai, hal itu tidak diperlukan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat.

"Tidak perlu, karena waktunya reses juga kan?," demikian Wapres Jusuf Kalla.