Jakarta, 4/5 (Antara) - Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan menuntut elakukan audit kinerja penyidik Kepolisian Indonesia, karena disinyalir terdapat pembangkangan hukum dalam penanganan kasus penyidik KPK itu.

"Fakta bahwa apa yang diperintahkan oleh presiden dan kepala Kepolisian Indonesia berbeda dengan apa yang dilakukan penyidik, itu fakta (terjadinya) pembangkangan," ujar anggota kuasa hukum Baswedan, Asfinawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Perbedaan antara perintah Presiden Joko Widodo dan pernyataan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrotin Haiti, tentang tidak ada penahanan dengan fakta penahanan Baswedan, katanya, menunjukkan tidak ada koordinasi antara kepala Kepolisian Indonesia dengan kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia.

"Direktur tindak pidana umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah kepala Badan Reserse dan Kriminal dibandingkan kepala Kepolisian Indonesiadan presiden," tutur Asfinawati.

Ia menuturkan bahwa kasus Baswedan ini harus menjadi momentum bagi Kepolisian Indonesia mereformasi diri melalui audit internal yang dipimpin langsung kepala Kepolisian Indonesia dengan pengawasan penuh oleh presiden.

Asfinawati juga menegaskan bahwa penyidik Kepolisian Indonesia, saat menangkap dan menahan seseorang, harus sepenuhnya untuk tujuan penegakan hukum, bukan untuk balas dendam atau menakut-nakuti orang.

"Kalau kasus Novel ini dilihat dari proses penangkapan dan penahanannya saja sudah jelas kalau ini kriminalisasi," kata Asfinawati.