"Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti Pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata dia, selepas acara Rapat Koordinasi Pilkada di Balai Kartini, Jakarta, Senin.
Menurut dia, bila Golkar dan PPP tak segera menyelesaikan konflik internal berupa dualisme kepengurusan, maka sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima bagi keduanya untuk tidak bisa ikut serta dalam Pilkada.
"Itu khan kemauan mereka sendiri. Tidak ada parpol yang mempunyai dua ketua. Harus satu ketua," kata Purdijatno.
KPU, Bawaslu, serta kementerian hukum terkait akan terus memantau kisruh dualisme di Golkar dan PPP dan berharap masalah itu bisa diselesaikan dengan islah agar konfliknya cepat selesai.
"Masih ada partai politik yang sedang mengalami masalah internal, kita harap masalahnya bisa selesai dengan islah karena kita tidak ingin ada yang tidak ikut pemilu, kita ingin semuanya ikut," ujar dia.
Kendati tidak ingin terjadi kericuhan di tingkat bawah, namun Tedjo mengatakan pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi.
"Situasi terburuk itu harus kita prediksi namun jangan sampai terjadi. Kalaupun terjadi ya tentunya kita tidak boleh lengah terkait kericuhan di daerah," ujarnya.