Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agaram periode 2010-2011 dan 2012-2013.

"Jazuli Juwaini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Jazuli sudah tiba di gedung KPK tapi ia tidak menyampaikan satu pun kata mengenai pemeriksaannya.

Ia sudah pernah diperiksa KPK pada 18 Agustus 2014, dan saat itu dia mengaku hanya ditanya soal pengawasan DPR terhadap Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah antre bertahun-tahun.

Suryadharma menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP sehingga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.