Kuala Pembuang (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo jenis Carnophen atau Zenith berserta satu paket narkoba jenis sabu.

"Zenith siap edar didapatkan petuga dari tangan FA berusia 27 tahun, dan satu paket sabu dari tangan SY berusia 30 tahun. Keduanya warga Kuala Pembuang," kata Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia menjelaskan, petugas Polres Seruyan berhasil menangkap keduanya saat mengelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangkaian perayaan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2015.

"Pada Kamis (30/4) malam, personel kita melakukan razia dipintu masuk Kota Kuala Pembuang, yakni di simpang tiga trans Desa Kartika Bhakti Kecamatan Seruyan Hilir Timur," katanya.

Kemudian, ia mengemukakan, aparat sekira pukul 22.00 WIB ketika akan melintas melalui satu-satunya jalan ke Ibu Kota Seruyan merazia kedua pelaku yang naik kendaraan roda empat dan tidak menyangka bahwa saat itu sedang digelar razia keamanan.

"Kaget melihat aparat, keduanya dengan cepat memutar arah untuk menghindari petugas," katanya.

Merasa curiga dengan gelagat keduanya, petugas kemudian melakukan pengejaran, dan hanya beberapa puluh meter mobil FA dan SY berhasil dihentikan petugas.

"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 80 boks atau 8.000 butir Zenith siap edar yang diletakkan di jok belakang, dan satu sabu di bawah jok tengah," katanya.

Kepada petugas, FA mengaku membeli Zenith dari Sampit, Kotawaringin Timur, senilai Rp250.000 per kotak, dan direncanakan dijual lagi di Kuala Pembuang seharga Rp400.000 per kotak. Adapun SY mengaku sengaja membeli satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Untuk SY dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika minimal kurungan empat tahun, sedangkan tersangka FA dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," demikian AKBP Budi Satrijo.