"Prinsipnya adalah bahwa KPK, kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya dan ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5).
Dia tidak merinci kara "siapapun" dalam keterangannya itu.
Terkait kisruh antara Kepolisian Indonesia dengan KPK, yang terakhir berujung pada penangkapan dan penahanan penyidik KPK oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Kumolo mencoba mengambil jalan tengah untuk meminta kedua lembaga tersebut berintegritas dalam menegakkan hukum.
"Saya yakin dan akan mendukung upaya-upaya KPK dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, khususnya yanh berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," kata dia, yang juga menteri dalam negeri itu.
Sementara itu, soal protes keras yang dilayangkan beberapa pihak kepada Polri karena menangkap dan menahan penyidik KPK, Novel Baswedan, dia mengatakan, komisi itu akan mengevaluasi banyak hal.
"Saya yakin dan akan mendukung upaya-upaya KPK dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, khususnya yanh berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," kata dia, yang juga menteri dalam negeri itu.
Sementara itu, soal protes keras yang dilayangkan beberapa pihak kepada Polri karena menangkap dan menahan penyidik KPK, Novel Baswedan, dia mengatakan, komisi itu akan mengevaluasi banyak hal.