Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB-) Irmawan mengatakan penangkapan Kompol Novel Baswedan oleh Bareskrim tidak perlu dipolitisasi.
Pasalnya, kata Irmawan, Novel melakukan dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004,
Tak hanya itu, Kompol Novel Baswedan sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan itu.
"Kita harus menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Bagaimana pun, kasus ini sudah menjadi kasus yang terekspos di publik," kata Irmawan di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mungkin menciderai institusi dengan mempermainkan kasus.
"Untuk itu, sebaiknya berbagai pihak memberikan kesempatan pada kepolisian agar bekerja sebaik-baiknya. Sehingga syarat formil dan materiil yang dibutuhkan untuk kasus ini dapat dilengkapi oleh kepolisian," katanya.
Dia menambahkan, kalau memang Kompol Novel Baswedan merasa tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan, tentu ada ruang bagi Novel Baswedan untuk melakukan pembelaan.
"Bagi saya kalau kasus ini tidak berujung, justru itu membuktikan kinerja kepolisian tidak benar karena memendam kasus yang sudah terjadi di tahun 2004, sampai saat ini," kata Irmawan.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan dalam kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
Legislator minta kasus Novel tak dipolitisasi
2 Mei 2015 19:26 WIB
ilustrasi - (FOTO ANTARA News)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: