Malaysia deportasi 133 TKI ilegal ke Nunukan
30 April 2015 22:52 WIB
ilustrasi TKI Deportasi Nunukan Warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia berbaris sebelum memasuki ruangan pendataan di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (17/4) malam. (ANTARA FOTO/M Rusman/Asf/pd/15)
Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 133 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Dengan ditandatanganinya kontrak CP-107 ini, artinya keseluruhan paket kontrak proyek MRT Jakarta fase pertama koridor selatan-utara sudah lengkap," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan berita acara serah terima TKI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Pos Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan nomor: 205/Kons/IV/2015 tiba di daerah itu sekitar pukul 18.30 wita menggunakan kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V dengan dijemput petugas imigrasi, kepolisian dan TNI setempat.
Kepala Pos Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, dari 133 TKI ilegal yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia kali ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan Sandakan.
Kemudian, lanjut dia, sebagian besar dideportasi karena tersangkut kasus keimigrasian yakni sebanyak 128 orang, kasus narkoba dua orang dan kriminal lainnya empat orang.
Dari 133 TKI ilegal yang dideportasi masing-masing 100 laki-laki, 30 perempuan, dua anak laki-laki dan satu orang anak perempuan dan telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan.
Salah seorang TKI deportasi bernama Yusran (20) mengakui, tertangkap aparat kepolisian di tempat kerjanya pada sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalabakan sehingga menjalani kurungan selama dua bulan 21 hari di penampungan pendatang asing ilegal Serudung, Kalabakan.
Pemuda yang berasal dari kabupaten Bantaeng, Sulsel ini telah bekerja di Malaysia selama satu tahun itu sehari-harinya memetik buah kelapa sawit namun ke negara itu secara ilegal atau tidak menggunakan paspor.
"Saya masuk Malaysia tidak pakai paspor. Jadi selama bekerja disana (Malaysia) tidak pernah punya paspor," ujar dia.
Sesuai hasil pendataan yang dilakukan aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan terhadap TKI ilegal yang dideportasi kali ini, yang menggunakan paspor TKI (24 halaman) masuk negara itu sebanyak delapan orang, paspor lawatan (31), pas lintas batas (8) dan tanpa paspor (74) ditambah lahir di Malaysia 12 orang.
"Dengan ditandatanganinya kontrak CP-107 ini, artinya keseluruhan paket kontrak proyek MRT Jakarta fase pertama koridor selatan-utara sudah lengkap," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan berita acara serah terima TKI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Pos Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan nomor: 205/Kons/IV/2015 tiba di daerah itu sekitar pukul 18.30 wita menggunakan kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V dengan dijemput petugas imigrasi, kepolisian dan TNI setempat.
Kepala Pos Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, dari 133 TKI ilegal yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia kali ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan Sandakan.
Kemudian, lanjut dia, sebagian besar dideportasi karena tersangkut kasus keimigrasian yakni sebanyak 128 orang, kasus narkoba dua orang dan kriminal lainnya empat orang.
Dari 133 TKI ilegal yang dideportasi masing-masing 100 laki-laki, 30 perempuan, dua anak laki-laki dan satu orang anak perempuan dan telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan.
Salah seorang TKI deportasi bernama Yusran (20) mengakui, tertangkap aparat kepolisian di tempat kerjanya pada sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalabakan sehingga menjalani kurungan selama dua bulan 21 hari di penampungan pendatang asing ilegal Serudung, Kalabakan.
Pemuda yang berasal dari kabupaten Bantaeng, Sulsel ini telah bekerja di Malaysia selama satu tahun itu sehari-harinya memetik buah kelapa sawit namun ke negara itu secara ilegal atau tidak menggunakan paspor.
"Saya masuk Malaysia tidak pakai paspor. Jadi selama bekerja disana (Malaysia) tidak pernah punya paspor," ujar dia.
Sesuai hasil pendataan yang dilakukan aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan terhadap TKI ilegal yang dideportasi kali ini, yang menggunakan paspor TKI (24 halaman) masuk negara itu sebanyak delapan orang, paspor lawatan (31), pas lintas batas (8) dan tanpa paspor (74) ditambah lahir di Malaysia 12 orang.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: