Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menilai jika moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut tidak diteruskan atau diberi jeda akan membahayakan hutan yang telah dimoratorium.

"Kalau jeda bahaya, jalan kencang tidak boleh langsung berhenti. Sudah tiga tahun moratorium jadi harus diteruskan moratorium ini," kata Penanggung Jawab Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, ia menuturkan pemerintah akan tetap memberlakukan moratorium penebangan hutan di lahan gambut hingga dua tahun ke depan setelah moratorium berdasar Inpres 6/2003 akan berakhir pada 13 Mei 2014.

Menjelang berakhirnya moratorium itu, ujar dia, kini Kemenhut-LH tengah mengevaluasi hasil pelaksanaan moratorium dan kendala yang dihadapi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dan pertimbangan untuk tindak lanjut kebijakan moratorium tersebut.

"Masih dipelajari secara cermat dimana titik persoalan utama. Sudah punya analisis bisa dipilah-pilah, kebijakan yang belum nyambung, kemudian saat memperpanjang menjadi hal yang bisa dimasukkan ke dalam moratorium," tutur dia.

Kebijakan melanjutkan moratorium, kata dia, untuk menunjukkan komitmen pemerintah dan memberikan kepastian dalam upaya mengurangi emisi yang berasal dari sektor hutan dan lahan serta memastikan upaya perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut terus berlangsung.

Untuk penentuan jangka waktu, ia menuturkan moratorium tidak dapat diberlakukan selamanya karena fungsinya untuk tindakan atas kejadian luar biasa.

"Tidak bisa penerapan selamanya karena moratorium untuk kejadian luar biasa. Daripada merugikan, diberhentikan dulu, lalu dilihat dulu apakah bisa jalan lagi atau perlu diberhentikan lagi," kata dia.

Ia mengakui kebijakan tersebut akan mengalami kendala ke depan karena di sisi lain lingkungan harus dilestarikan, pembangunan ekonomi terus meningkat untuk kesejahteraan rakyat.

"Yang jelas niatan pemerintah membangun bertambah, tetapi luas lahan tidak bertambah. Realitas begitu, semua untuk kesejahteraan rakyat tetapi juga harus melestarika lingkungan," tutur dia.

Kebijakan penerusan moratorium merupakan salah satu upaya Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen hingga 2020.