Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus Mary Jane Fiesta Veloso yang rencana eksekusi matinya pada Rabu (29/4) dini hari ditunda merupakan masalah kemanusiaan yang bercampur dengan aspek legal.
"Ini masalah kemanusiaan dan juga masalah legal," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu.
Wapres mengemukakan, pemerintah menghargai upaya legal yang telah diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina itu.
Kalla juga menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan terkait eksekusi adalah menunda sambil menunggu keputusan hukum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4) dinihari.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
Dari pemberitaan yang bersumber dari Filipina, perekrut Mary Jane menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina. Berdasarkan keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.
Wapres: kasus Mary Jane soal kemanusiaan dan legal
29 April 2015 13:24 WIB
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/AACC2015/Fanny Octavianus)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: