Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim ditahan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
"Malam ini langsung ditahan," kata Direktur
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di
Makassar, Selasa malam.
Ia mengemukakan, penahanan tersangka Abraham Samad karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi
tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, menurut dia, alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar
28 April 2015 20:51 WIB
Abraham Samad. (ANTARA/Dewi Fajriani)
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: