Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki lima alasan untuk menentang ide Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berencana memberi sertifikat bagi pekerja seks komersial .

"Ada lima potensi masalah terhadap anak jika rencana melegalkan dan sertifikasi PSK direalisasikan," kata Komisioner KPAI Susanto di Jakarta, Selasa.

Pertama, anak usia sekolah dan remaja berpotensi menjadi korban jaringan bisnis PSK. Alasannya, anak dengan usia muda seringkali menjadi pilihan para pengguna jasa PSK.

Kedua, anak dari ibu yang berprofesi sebagai PSK bisa jadi memiliki pandangan bahwa PSK dianggap sebagai "profesi positif", terlebih pemerintah juga melegalkan.

"Karena dilegalkan, berarti profesi itu dilindungi dan diakui oleh negara," kata dia.

Alasan selanjutnya, kata Susanto, anak dari ibu yg berprofesi PSK berpotensi mendapat label sebagai "anak PSK".

Padahal menurut dia, anak sejatinya tidak berdosa. Karena profesi Ibu, anak terkena dampaknya.

Alasan berikutnya, legalisasi PSK itu hanya akan menjadi media promosi tentang profesi pemuas hidung belang.

"Bisa jadi sebagian anak akan terinspirasi berprofesi atau bercita-cita demikian. Jika ini terjadi, generasi kita dalam kondisi bahaya," katanya.

Terakhir, Susanto mengkhawatirkan dampak psikis dan sosial bagi anak yang tumbuh di lingkungan PSK. Menurut dia, anak anak yang tumbuh dari keluarga dan lingkungan PSK akan kurang berkembang dengan optimal.