Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menyiapkan regulasi yang bakal mengatur kriteria badan usaha jasa konstruksi yang dapat mengerjakan paket dengan jumlah nilai tertentu guna lebih memberdayakan kontraktor lokal.

"Untuk mengatur jasa konstruksi, saat ini sedang disiapkan regulasi berupa peraturan Menteri yang mengatur kriteria jasa konstruksi untuk pekerjaan dengan nilai-nilai paket tertentu," kata Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kemenpupera Hediyanto W Husaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ke depannya pekerjaan yang bernilai di bawah Rp50 miliar hanya diperbolehkan dikerjakan oleh kontraktor kelas menengah.

Sedangkan pekerjaan yang bernilai di atas Rp50 miliar, lanjutnya, adalah untuk kontraktor besar.

"Saat ini secara prinsip draft permennya sudah disetujui pak Menteri," kata Hediyanto.

Ia mengemukakan, karena nilai anggaran untuk kementerian tersebut semakin besar, maka semakin besar pula kesempatan guna membina perusahaan jasa konstruksi agar mereka bisa meningkatkan sumber dayanya dengan pekerjaan yang nilainya meningkat.

Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memberdayakan kontraktor lokal dengan membuka kontraktor kualifikasi menengah untuk proyek Rp50 miliar.

"Kementerian PU berkomitmen meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaksana konstruksi kita. Sebab ini tantangan bagaimana daya saing pelaksana konstruksi menghadapi pasar bebas ASEAN akhir tahun 2015 ini," kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa, di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Andi, menyambut datangnya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2014, pemerintah telah mendorong peningkatan pembangunan kapasitas pengusaha konstruksi lokal.

Hal itu, ujar dia, dilakukan pemerintah antara lain dengan akan membuka peluang bagi kontraktor kualifikasi menengah untuk menggarap paket pengerjaan sebesar Rp50 miliar. "Selama ini, paket tersebut dikerjakan oleh kontraktor berkualifikasi besar," tuturnya.

Menurut Sekjen Gapensi, untuk pengerjaan proyek di bawah Rp50 miliar tidak lagi diserahkan kepada kontraktor besar, tetapi diserahkan kepada kontraktor menengah.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut, karena berarti ada niat dan upaya pemerintah membuat UKM konstruksi semakin kuat.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai akan mempercepat realisasi pagu anggaran serta mempercepat pembangunan infrastruktur layanan publik di berbagai daerah.