Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad siap menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan seperti yang disangkakan oleh Polda Sulselbar.

"Pak AS (Abraham Samad) pasti akan datang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan Abraham sebagai tersangka kedua kalinya setelah ia diperiksa pada 24 Februari 2015. Pemeriksaan saat itu dihentikan karena Abraham mengalami sakit maag.

"Biro hukum mengutus Juliandi Tigor Simanjuntak dan Indra Mantong Batti untuk mendampingi dan bergabung dengan beberapa pengacara dari rekan LBH Jakarta dan Makassar," tambah Rasamala.

Menurut salah satu pengacara Abraham dari LBH Jakarta, Abraham baru akan tiba di Makassar, Selasa (28/4).

"Besok AS sampai di Makassar pukul 10.45 WITA, lalu AS akan menyatakan sikap di Kantor Anti-Corruption Comittee kemudian pukul 12.00 WITA akan menuju Polda Sulselbar," kata Johanes Gea, pengacara Abraham.

Menurut Johanes, koalisi masyarakat sipil siap mengawal.

"Kemungkinan akan ada 20 orang lawyer yang akan mendampingi walaupun lawyer di surat kuasa ada 80 orang," tambah Johanes.

Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Karena ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.