Pelaku usaha diminta berlakukan harga wajar
25 April 2015 06:22 WIB
Ilustrasi. Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, mengamankan produk makanan kaleng yang sudah kadaluarsa saat sidak di salah satu supermarket di kawasan Seutui, Banda Aceh, Rabu (18/6). Dalam sidak menjelang ramadhan itu, tim gabungan Disperindag, BPOM dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh mengamankan sejumlah produk makanan, minuman yang rusak dan selain kadaluarsa. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Manado (ANTARA News) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Sulawesi Utara Jenny Karouw meminta pelaku usaha menjual barang dengan harga yang wajar.
"Sikap pelaku usaha harus terus ditumbuhkan sehingga bertanggungjawab dan melindungi komunitas konsumen," kata Jenny di Manado, Jumat.
Jenny mengatakan, pelaku usaha harus menjual dengan harga wajar, jangan mengambil keuntungan lebih besar dari konsumen karena dilindungi oleh undang-undang.
Dia mengatakan, pelaku usaha memang berbisnis untuk mendapatkan keuntungan, namun ada aturan-aturan yang perlu dipatuhi sehingga konsumen tidak dirugikan.
Memang, kata dia, diakui perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien dan banyak kasus sengketa konsumen yang sampai saat ini belum tuntas.
Berbagai permasalahan yang tidak dilaporkan oleh konsumen kepada pihak berwajib karena belum memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen selalu berada pada pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
"Di sini negara berperan penting dalam memberdayakan konsumen untuk memperjuangkan kepentingannya," katanya.
Disperindag Sulut dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 dan penetapan ini didasarkan pada UU Nomor 8 Ttahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami memperingati Harkonas dengan jalan sehat bersama semua staf Disperindag Sulut dan melakukan sosialisasi kepada konsumen agar selalu cerdas jika berhadapan dengan pelaku usaha," katanya.
Konsumen yang cerdas akan membuat pelaku usaha semakin bertanggungjawab dengan bisnis dan kegiatan perdagangannya.
"Sikap pelaku usaha harus terus ditumbuhkan sehingga bertanggungjawab dan melindungi komunitas konsumen," kata Jenny di Manado, Jumat.
Jenny mengatakan, pelaku usaha harus menjual dengan harga wajar, jangan mengambil keuntungan lebih besar dari konsumen karena dilindungi oleh undang-undang.
Dia mengatakan, pelaku usaha memang berbisnis untuk mendapatkan keuntungan, namun ada aturan-aturan yang perlu dipatuhi sehingga konsumen tidak dirugikan.
Memang, kata dia, diakui perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien dan banyak kasus sengketa konsumen yang sampai saat ini belum tuntas.
Berbagai permasalahan yang tidak dilaporkan oleh konsumen kepada pihak berwajib karena belum memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen selalu berada pada pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
"Di sini negara berperan penting dalam memberdayakan konsumen untuk memperjuangkan kepentingannya," katanya.
Disperindag Sulut dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 dan penetapan ini didasarkan pada UU Nomor 8 Ttahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami memperingati Harkonas dengan jalan sehat bersama semua staf Disperindag Sulut dan melakukan sosialisasi kepada konsumen agar selalu cerdas jika berhadapan dengan pelaku usaha," katanya.
Konsumen yang cerdas akan membuat pelaku usaha semakin bertanggungjawab dengan bisnis dan kegiatan perdagangannya.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: