Keterangan pimpinan KPK terkait informasi penahanan BW
23 April 2015 18:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) keluar diiringgi para pegawai KPK menggantar kepergiannya akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait informasi penahaman Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi pimpinan berinisiatif untuk bertanya ke Kapolri, tadi Pak (Taufiquerachman) Ruki sendiri yang menelepon ke Pak Kapolri dan juga mendapat informasi tambahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Pak Viktor (Simanjuntak) bahwa belum ada penahanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto hari ini diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Sejak siang tadi beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Pak Bambang Widjojanto akan dilakukan penahanan, informasi yang simpang-siur ini yang kami berempat Pimpinan KPK mencoba membahas soal itu jadi Pak Ruki sudah mengontak Pak Kaporli untuk menanyakan kebenaran dari info yang didapat tadi," tambah Johan.
Namun menurut Johan pembicaraan telepon tadi bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan.
"Pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan pak BW, kita tanyakan itu saja," jelas Johan.
Johan tidak menjelaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin.
"Tadi di media disebutkan oleh Pak Viktor bahwa Pak Bambang Widjojanto kooperatif, jadi tidak perlu atau belum perlu ditahan," ungkap Johan.
Sikap pimpinan KPK menurut Johan tetap menghormati proses hukum.
"Pimpinan KPK bersikap menghormati proses hukum, apa yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK non-aktif terkait untuk menjalankan wewenangnya tapi kabar penahanan ini memang mengagetkan," tegas Johan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Edi Simanjuntak menyatakan Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini meski pemeriksaan terhadap Bambang dinyatakan sudah selesai.
Viktor juga mengatakan Bambang cukup koorperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan bekerja sama dengan baik.
Sebelumnya sudah beredar di media surat perintah penahanan Bambang yang ditandatangai oleh penyidik Bareskrim Daniel Bolly Tifaona namun Bambang menolak menandatangani surat perintah tersebut.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
"Jadi pimpinan berinisiatif untuk bertanya ke Kapolri, tadi Pak (Taufiquerachman) Ruki sendiri yang menelepon ke Pak Kapolri dan juga mendapat informasi tambahan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Pak Viktor (Simanjuntak) bahwa belum ada penahanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto hari ini diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Sejak siang tadi beredar kabar bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Pak Bambang Widjojanto akan dilakukan penahanan, informasi yang simpang-siur ini yang kami berempat Pimpinan KPK mencoba membahas soal itu jadi Pak Ruki sudah mengontak Pak Kaporli untuk menanyakan kebenaran dari info yang didapat tadi," tambah Johan.
Namun menurut Johan pembicaraan telepon tadi bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan.
"Pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan pak BW, kita tanyakan itu saja," jelas Johan.
Johan tidak menjelaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin.
"Tadi di media disebutkan oleh Pak Viktor bahwa Pak Bambang Widjojanto kooperatif, jadi tidak perlu atau belum perlu ditahan," ungkap Johan.
Sikap pimpinan KPK menurut Johan tetap menghormati proses hukum.
"Pimpinan KPK bersikap menghormati proses hukum, apa yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK non-aktif terkait untuk menjalankan wewenangnya tapi kabar penahanan ini memang mengagetkan," tegas Johan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Edi Simanjuntak menyatakan Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini meski pemeriksaan terhadap Bambang dinyatakan sudah selesai.
Viktor juga mengatakan Bambang cukup koorperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan bekerja sama dengan baik.
Sebelumnya sudah beredar di media surat perintah penahanan Bambang yang ditandatangai oleh penyidik Bareskrim Daniel Bolly Tifaona namun Bambang menolak menandatangani surat perintah tersebut.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: