Situbondo (ANTARA News) - Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, namun yang bersangkutan tidak harus menjalani panjara.
Pada sidang di pengadilan tersebut Kamis (9/4), Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani hukuman satu tahun
penjara dan masa percobaan 18 bulan.
Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider
berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar,
mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin
sesuai UU No 18 Tahun 2013.
Asyani divonis satu tahun
23 April 2015 14:00 WIB
Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Seno)
Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: