Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag periode 2012-2013.

"Keinginan kita memang bukan (haji) ini saja dipercepat. saya enam bulan yang lalu sudah minta dipercepat karena prinsip di saya, kasus yang enam bulan ke atas segera dipercepat," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tersangka kasus ini adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditahan sejak 10 April 2015 meski ia menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya.

Namun Zulkarnain mengakui bahwa KPK masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ada yang masih kita tunggu, semoga cepat kan ada audit dari BPKP. (Kasus haji) Itu kan ada pengembangan tahun, mula-mula yang kita ketahui secara jelas adalah 2012-2013. Rupanya perbuatan yang sama itu dinilai terjadi juga 2010-2011. Kan tambah audit lagi supaya complete nilai kerugian, supaya complete jumlahnya. itu masalahnya," ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain pun belum dapat memastikan seberapa besar persentase penyelesaian kasus tersebut.

"Posisi terakhir saya belum cek, tapi kemajuannya cukup. Karena yang lalu kita terhalang yang bersangkutan (Suryadharma) dipanggil tapi tidak hadir, masalahnya tidak diinternal kita saja tapi juga eksternal yang mempengaruhi, kalau cepat diperiksa yang lalu, ya tentu akan lebih cepat juga (penyidikannya)," jelas Zulkarnain.

Suryadharma sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan dirawat di RS MMC Jakarta dan pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Suryadharma juga dinyatakan gugur oleh hakim Asiadi Sembiring.

"Sebenarnya KPK sudah punya jumlah (kerugian negara karena korupsi haji) ini, tapi lebih meyakinkan kalau jumlah itu dihitung oleh orang yang punya keahlian khusus di situ," tambah Zulkarnain.

Ia pun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti sambil jalan kita perhatikan (pengembangan) itu. Artinya tentu jangan jadi suatu beban kepada kita. Perkara ini yang sudah lama tidak kunjung selesai tapi yang baru kita tambah. Ini kan kita memilih, kalau kita mampu, kalau kekuatan kita ada untuk percepat, tentu pengembangan tentu bisa lebih cepat," jelas Zulkarnain.

Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.