Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hakim ad hoc bukanlah pejabat negara sebagaimana diputuskan dalam putusan nomor 32/PUU-XII/2014 yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan bahwa pengangkatan hakim ad hoc tidak sama dengan proses yang dilalui saat pengangkatan hakim sebagai pejabat negara.

Selain itu Mahkamah juga menyebutkan bahwa hakim ad hoc dibentuk karena adanya faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan di pengadilan yang bersifat khusus.

"Hakim ad hoc merupakan hakim non-karier yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karier menangani sebuah perkara," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penentuan kualifikasi hakim in casu hakim ad hoc sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada.

"Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang," jelas Anwar.

Sebelumnya pemohon menilai Pasal 122 huruf e UU ASN dinyatakan tidak sempurna terkait dengan aturan aparatur sipil negara yang berada dalam domain eksekutif sementara hakim ad hoc termasuk dalam domain yudikatif dan sudah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pasal a quo juga menyebutkan bahwa hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara.