Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily menilai Pimpinan DPR RI telah berpihak pada salah satu pihak setelah mengeluarkan surat perubahan penempatan keanggotaan anggota Fraksi Partai Golkar, sehingga kubu ini mempertimbangkan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR.

"Pimpinan DPR RI yang berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik dan melanggar aturan perundang-undangan, maka mereka tidak layak duduk di bangku pimpinan," kata Ace di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pimpinan DPR harus berdiri di atas semua golongan dan harus negarawan, bukannya melegalkan fraksi yang tidak memiliki kejelasan posisi hukum.

"Jika demikian, sudah selayaknya diwacanakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang seperti itu," sambung dia.

Ace berjanji untuk melaporkan Pimpinan DPR kepada pihak yang terkait namun langkah hukum masih didiskusikan dalam internal partai. Dia juga akan mengambil langkah-langkah politik untuk mencari dukungan dari fraksi-fraksi lain.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Fayakhun Andriadi menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR karena pimpinan DPR RI sangat memihak pada salah satu pihak yang berselisih.

"Pimpinan DPR RI sudah sangat memihak dan kami sedang mempertimbangkan ajukan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR," kata dia.

Dia menilai pimpinan DPR RI sudah bersikap seperti kartel karena sejak awal memilah dan memilih surat masuk mana yang dibacakan.

Selain itu, menurut dia, Rapat Pimpinan DPR RI dijalankan sesuka hati pimpinan DPR. "Lalu contoh kasus terakhir mengenai permintaan kubu ARB untuk rotasi padahal berdasarkan mediasi terakhir adalah cooling down," katanya.

Surat rotasi anggota Fraksi Partai Golkar sudah ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto, melalui Surat Keputusan Nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan pada Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2014-2015 Dari Fraksi Partai Golkar DPR.

Keputusan itu didasarkan pada surat Pimpinan Fraksi Golkar DPR Nomor SJ.00.287/FPG/DPR RI/IV/2015 tanggal 9 April 2015.