PP pengumpulan sumbangan untuk fakir miskin diteken Presiden
20 April 2015 19:05 WIB
Ilustrasi. Sejumlah bocah mengantre pembagian zakat di kediaman salah seorang pengusaha H. Ambo Rukka, Makassar, Sulsel, Selasa (23/7). Bulan suci Ramadhan dimanfaatkan sebgaian umat muslim dengan membagikan zakat dan sedekah kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin oleh pemerintah.
PP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin tersebut, menurut laman Sekretariat Kabinet yang dikutip di Jakarta, Senin, diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
PP menyatakan, pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin.
"Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.
Sumbangan masyarakat meliputi barang, uang, dan surat berharga dan dikumpulkan dapat secara langsung atau tidak langsung.
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan yang diterima secara langsung oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Sedangkan, sumbangan masyarakat yang tidak langsung dilakukan melalui kegiatan sosial.
Sumbangan masyarakat tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dilaksanakan secara selektif.
"Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," sebut Pasal 8 PP tersebut.
PP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin tersebut, menurut laman Sekretariat Kabinet yang dikutip di Jakarta, Senin, diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
PP menyatakan, pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin.
"Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.
Sumbangan masyarakat meliputi barang, uang, dan surat berharga dan dikumpulkan dapat secara langsung atau tidak langsung.
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan yang diterima secara langsung oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Sedangkan, sumbangan masyarakat yang tidak langsung dilakukan melalui kegiatan sosial.
Sumbangan masyarakat tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dilaksanakan secara selektif.
"Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah," sebut Pasal 8 PP tersebut.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: