Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan anggaran haji sejumlah rekanan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus korupsi terkait penyelenggaraan layanan haji di kementerian itu tahun 2012-2013.

Dalam perkara itu, KPK pada Senin memeriksa 12 orang dari perusahaan swasta untuk tersangka Suryadharma Ali menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan dilakukan pada Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto Suroto.

KPK menduga mereka adalah rekanan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan layanan haji.

KPK menahan Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat (10/4) meski ia menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu bahkan menuduh KPK menahan dia sebagai bentuk balas dendam karena dia mengajukan gugatan praperadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti pada Rabu (8/4).

KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

KPK menduga ada pelanggaran dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji Indonesia di Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.