Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai Selasa (21/4).

Pendaftaran PPK itu akan dibuka selama satu minggu, yaitu hingga Senin (27/4) pekan depan, kata Komisioner KPU setempat, Fadilasari, di Bandarlampung, Senin.

Menurut Komisioner yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Hubungan Masyarakat, Hubungan antarlembaga, serta Data dan Informasi KPU Bandarlampung itu, setelah pendaftaran ditutup, tahap berikutnya adalah penelitian administrasi calon PPK, pada 28--30 April 2015.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 1 Mei 2015.

"Seleksi tertulis akan dilakukan pada 4 Mei 2015," katanya pula.

Pengumuman seleksi uji tertulis akan dilakukan keesokan harinya, yaitu pada 5 Mei 2015.

Kemudian selama dua hari, yaitu 5--6 Mei, semua peserta yang lolos akan mengikuti uji publik.

Tahap berikutnya, selama dua hari, peserta yang lolos seleksi tertulis dan uji publik, akan mengikuti seleksi wawancara pada 6--7 Mei 2015.

Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 8 Mei 2015.

"Anggota PPK yang lolos seleksi, akan dilantik pada 11 Mei 2015," katanya lagi.

Sedangkan, kata Fadilasari pula, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan membantu kerja kepemiluan di tingkat kelurahan, akan mulai dibuka pada 11 Mei hingga 13 Mei 2015.

Berikutnya tahap seleksi administrasi selama dua hari, yaitu 13--15 Mei 2015.

"Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 Mei, dan dilantik pada 18 Mei 2015," kata dia.

Fadilasari mengungkapkan, sebelumnya jadwal tahapan seleksi tim ad hoc ini sempat mengalami tiga kali perubahan, karena menyesuaikan dengan drat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tata Kerja KPU, yang akhirnya baru diundangkan akhir pekan lalu.

"Terakhir jadwal yang kami buat menyesuaikan dengan hasil Rapat Koordinasi KPU Provinsi Lampung dengan KPU kabupaten dan kota yang akan melakukan pilkada, Kamis (16/4) lalu," ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran tim ad hoc, di antaranya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS tempat mendaftar, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas yang tinggi, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS.

"Pengumuman lengkap dan formulir persyaratan dapat diambil di kantor KPU Bandarlampung, atau dapat diunduh di website KPU Bandarlampung, yaitu www.kpu-bandarlampungkota.go.id," ujarnya lagi.

Sebanyak delapan dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung direncanakan akan melaksanakan pilkada serentak pada akhir tahun 2015 ini, dengan proses dan persiapan pelaksanaannya telah dicanangkan oleh KPU masing-masing saat ini.