Kaburnya Mario ganggu penyidikan kasus penyusupan pesawat
19 April 2015 05:41 WIB
Mario Mario Steven Ambarita (tengah) dikawal oleh personel Polda Riau dan Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan menjalani rekonstruksi kasus penyusupan ke pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4/15). Mario telah ditatapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Penerbangan akibat aksi nekatnya membobol masuk ke Bandara Pekanbaru dan menyusup ke bagian roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menyatakan kaburnya Mario Steven Ambarita dari rumah orang tuanya akan mengganggu proses penyidikan kasus penyusupan ke pesawat Garuda Indonesia karena Mario adalah tersangka tunggal.
"Proses penyidikan tetap berjalan, namun pastinya akan terganggu," kata Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo ketika dihubungi wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Mario "Si Penumpang Gelap" kabur dari rumah orang tuanya di Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Riau pada Jumat lalu (17/4). Rudi Ricardo mengatakan, proses penyidikan akan terganggu karena Mario tidak akan bisa dimintai keterangan. Selain itu, apabila berkas Mario sudah lengkap atau P21, pihaknya juga tidak akan bisa menyerahkan berkas berikut tersangka langsung ke Kejaksaan.
Meski begitu, ia mengatakan PPNS Kemenhub akan tetap mengacu pada prosedural yang berlaku, yakni dengan melayangkan surat pemanggilan Mario yang diserahkan melalui pengacara atau pihak keluarga. Ia mengaku masih berharap Mario bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Tapi jika sampai panggilan kedua Mario tetap tidak dapat hadir, maka kami akan meminta bantuan Polda Riau untuk melakukan pemanggilan paksa," katanya.
Selain itu, ia juga menyayangkan peristiwa kaburnya Mario, karena kuasa hukum maupun keluarga tersangka sebelumnya telah berjanji akan bertanggung jawab untuk menjaga Mario.
"Padahal sebelumnya Mario sempat ingin bersama kita dan tidak ingin pulang ke rumah karena ia ingin kasusnya segera diselesaikan," ujarnya.
Mario Steven Ambarita (21) adalah warga asal Desa Bagan Batu, Kecamatan Sinembah Rokan Hilir, yang dikenal sebagai penyusup pesawa Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa lalu (7/4). Aksi nekat itu membuat Mario ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan.
Mario sempat ditahan oleh PPNS Kemenhub, namun kemudian dikembalikan ke orang tuanya pada Selasa lalu (14/4) karena hukuman yang diterima Mario dibawah lima tahun.
Saat kabur dari rumah orang tuanya, Mario sempat meninggalkan sepucuk surat cinta yang berisikan ucapan terima kasih kepada kedua orang tuanya, Manahan Ambarita dan Tiar Sitanggang.
"Proses penyidikan tetap berjalan, namun pastinya akan terganggu," kata Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo ketika dihubungi wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Mario "Si Penumpang Gelap" kabur dari rumah orang tuanya di Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Riau pada Jumat lalu (17/4). Rudi Ricardo mengatakan, proses penyidikan akan terganggu karena Mario tidak akan bisa dimintai keterangan. Selain itu, apabila berkas Mario sudah lengkap atau P21, pihaknya juga tidak akan bisa menyerahkan berkas berikut tersangka langsung ke Kejaksaan.
Meski begitu, ia mengatakan PPNS Kemenhub akan tetap mengacu pada prosedural yang berlaku, yakni dengan melayangkan surat pemanggilan Mario yang diserahkan melalui pengacara atau pihak keluarga. Ia mengaku masih berharap Mario bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Tapi jika sampai panggilan kedua Mario tetap tidak dapat hadir, maka kami akan meminta bantuan Polda Riau untuk melakukan pemanggilan paksa," katanya.
Selain itu, ia juga menyayangkan peristiwa kaburnya Mario, karena kuasa hukum maupun keluarga tersangka sebelumnya telah berjanji akan bertanggung jawab untuk menjaga Mario.
"Padahal sebelumnya Mario sempat ingin bersama kita dan tidak ingin pulang ke rumah karena ia ingin kasusnya segera diselesaikan," ujarnya.
Mario Steven Ambarita (21) adalah warga asal Desa Bagan Batu, Kecamatan Sinembah Rokan Hilir, yang dikenal sebagai penyusup pesawa Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa lalu (7/4). Aksi nekat itu membuat Mario ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan.
Mario sempat ditahan oleh PPNS Kemenhub, namun kemudian dikembalikan ke orang tuanya pada Selasa lalu (14/4) karena hukuman yang diterima Mario dibawah lima tahun.
Saat kabur dari rumah orang tuanya, Mario sempat meninggalkan sepucuk surat cinta yang berisikan ucapan terima kasih kepada kedua orang tuanya, Manahan Ambarita dan Tiar Sitanggang.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: